Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Secara Online/ Offline Beserta Biayanya

Syarat Perpanjangan SKCK - Penerimaan CPNS 2018 sebentar lagi akan dibuka, dan mungkin anda adalah salah satu dari sekian banyak orang yang menanti pengumuman resmi dari pemerintah mengenai pembukaan lowongan CPNS 2018.

Cara, Syarat, Serta Biaya Pembuatan SKCK


Sambil menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kepastian pembukaan pendaftaran penerimaan CPNS 2018, ada baiknya anda mempersiapkan segala persyaratan wajib yang telah ditentukan.

Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK. Kali ini awambicara id akan berbagi cara mengurus SKCK untuk melamar pekerjaan, terutama CPNS.
 dan mungkin anda adalah salah satu dari sekian banyak orang yang menanti pengumuman resmi Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Secara Online/ Offline Beserta Biayanya

SKCK sangat diperlukan untuk berbagai urusan kelengkapan syarat administrasi, mulai dari pelengkap persyaratan administrasi untuk mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK, melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah di dalam maupun ke luar negeri, pencalonan diri sebagai pejabat dan lain sebagainya.

Untuk yang belum pernah mengurus pembuatan SKCK, pastinya akan bingung, bagaimana alur pembuatan SKCK tersebut. 

Apakah hanya dengan datang langsung ke Kepolisian setempat, atau harus menggunakan surat pengantar terlebih dahulu baik dari kelurahan atau polsek?

Atau mungkin untuk anda yang sudah pernah membuat SKCK, namun masa berlakunya sudah habis, yang jika tidak salah masa berlaku SKCK hanya 6 bulan. Apakah cukup dengan memperpanjangnya saja atau harus membuat baru dengan melengkapi semua persyaratannya?


Apa itu SKCK?


SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melalui Kepolisian Sektor (POLSEK) atau Kepolisian Resor (POLRES) setempat.

Surat ini berisikan tentang keterangan serta catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.

Jadi SKCK ini adalah surat yang menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan seseorang dalam suatu tindakan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.

Apabila sebelumnya Anda sudah pernah membuat SKCK, namun sudah habis masa berlakuknya, maka Anda bisa mengurus perpanjangan SKCK.

Banyak yang beranggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet.

Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur dan tata caranya.

Tapi tenang saja, pengurusan SKCK sudah sangat mudah dan cepat. Namun tentu saja jika semua persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, kurang dari 45 menit SKCK selesai lengkap dengan fotocopy yang telah dilegalisir.

Update terbaru, mengurus SKCK kini bisa offline dan online.

Untuk offline, pembuatan SKCK hanya bisa dilakukan secara manual di Polsek atau Polres setempat.

Prosesnya pun kurang dari 30 menit dan sudah legalisir, dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap. Sementara untuk mengurus SKCK online, Anda dapat mengunjungi website resmi polri https://skck.polri.go.id.

Sebagai catatan, admin sudah pernah membuat SKCK untuk melamar pekerjaan, terutama CPNS, bahkan sampai 3 kali yakni kalau tidak salah tahun 2008-2010. Waktu itu admin harus mempersiapkan surat pengantar, mulai dari tingkat RT, sampai Kelurahan. 

Begitulah dulu birokrasi di Kepolisian terbilang sangat ribet dan kurang efisien. Anda wajib bersyukur karena di tahun 2018 ini sudah banyak perbaikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam hal pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

Sekarang ini jauh lebih efektif, efisien, mudah dan cepat. Bahkan juga bisa via online, dengan mengakses portal resmi polri untuk pembuatan/ perpanjangan SKCK.

Untuk pembuatan SKCK secara online anda bisa langsung menuju portal resmi kepolisian tersebut diatas. Sedangkan untuk manualnya, atau datang secara langsung ke Polres atau Polda akan admin jelaskan dibawah ini.
 dan mungkin anda adalah salah satu dari sekian banyak orang yang menanti pengumuman resmi Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Secara Online/ Offline Beserta Biayanya

Mengapa admin tidak memilih pembuatan SKCK secara online? Pertama adalah karena form yang harus diisi terlalu banyak, Kedua, tidak semua orang paham membaca rumus sidik jari, karena di sana yang tertulis hanya kanan dan kiri saja. Sedangkan di rumus sidik jari tidak ada keterangannya.

Namun, kami akan tetap membarikan informasi umum mengenai pembuatan SKCK secara online diportal resmi pembuatan SKCK online kepolisian.

Kami tidak memberikan ulasan mengenai pembuatan SKCK secara online dengan lebih lengkap namun akan memberikan ulasan pembuatan SKCK secara langsung atau manual/ offline dengan mengisi di form yang sudah disediakan oleh pihak Kepolisian setempat, secara lengkap.

Sebelum kita melanjutkan bagaimana prosedur, alur, syarat serta biaya pembuatan SKCK di Kepolisian, ada baiknya anda mengetahui terlebih dahulu jenis SKCK dan beda SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolilsian Resor (Polres) dan Kepolisian Daerah (Polda).

Perbedaan SKCK Polsek, Polres dan Polda


SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek)


Digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar pekerjaan non CPNS/ Pegawai Negeri seperti perusahaan swasta, melanjutkan sekolah, pindah jiwa, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan, membuat perijinan usaha dan sebagainya.

SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) 


Digunakan sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan untuk pendaftaran calon kepala desa, DPRD, kepala daerah/ bupati, mendaftar pekerjaan CPNS ataupun BUMN, dan syarat jika ingin menikah dengan seorang anggota TNI ataupun Polri.

SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah (Polda)


Digunakan sebagai syarat untuk pendaftaran calon walikota ataupun DPRD tingkat propinsi dan jika ingin bekerja ke luar negri.

Berhubung saat ini kita membahas tentang penerimaan CPNS, melamar pekerjaan, PPPK, maka admin tidak akan menjelaskan cara mengurus SKCK Polsek dan Polda, namun pembuatan dan pengurusan SKCK Kepolisian Resor (Polres).

Tata Cara dan Persyaratan Pembuatan SKCK Baru di Polsek/ Polres


Seperti mengurus kelengkapan administrasi pada umumnya, baik di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/ Kota, proses pembuatan SKCK juga membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas.

Apa saja surat atau berkas yang harus dipersiapkan dan bagaimana alur dari pengurusan SKCK? Simak ulasan berikut.

Mempersiapkan Surat Pengantar dari Kelurahan/ Desa


Pertama adalah Anda harus mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan.

Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, terlebih dahulu Anda harus menemui Ketua RT setempat untuk dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW.

Yang kemudian Ketua RW akan mengeluarkan surat pengantar ke Kelurahan/ Desa dengan keperluan pembuatan surat pengantar kelurahan/ desa untuk pengurusan SKCK.

Adapun kepengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya dikenakan biaya administrasi tergantung kebijakan kelurahan/ desa tempat tinggal Anda.

Bahkan ada pula kelurahan/ desa yang tidak memungut biaya apapun juga.

Selanjutnya Anda menyerahkan surat pengantar dari Ketua RW kepada perangkat kelurahan/ desa untuk kemudian Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.

Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK


Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  • Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.


Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):

  • Fotokopi Paspor.
  • Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
  • Fotokopi Surat Nikah.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja 
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.

 dan mungkin anda adalah salah satu dari sekian banyak orang yang menanti pengumuman resmi Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Secara Online/ Offline Beserta Biayanya

Dari laman resmi Polri.go.id, syarat membuat SKCK baru:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Berikut adalah langkah-langkah pembuatan/ perpanjangan SKCK Polres.

Langkah-langkah Pembuatan SKCK Polres


  1. Mempersiapkan persyaratan SKCK Polres
  2. Langkah Membuat SKCK Baru dan Perpanjangan
  3. Biaya Pembuatan SKCK
  4. SKCK Online

Persyaratan SKCK Polres


Sebelum anda mendatangi Kepolisian Resor (Polres) setempat, anda harus mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, yakni:

Syarat-syarat SKCK baru:


Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  • Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.


Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):
  • Fotokopi Paspor.
  • Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
  • Fotokopi Surat Nikah.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja 
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.
  • Rumus Sidik Jari

Rumus sidik jari, dapat anda buat terlebih dahulu di polres, tenang saja, proses pembuatannya tidak ribet kok, mudah dan cepat, datang kebagian rekam rumus sidik jari, minta rekam rumus sidik jari, selesai.

Setelah persyaratan pembuatan SKCK baru tersebut dirasa lengkap, anda dapat mendatangi Kepolisian Resor (Polres) sesuai alamat KTP atau domisili anda.
  1. Ke ruangan SKCK Polres
  2. Serahkan semua persyaratan yang dibutuhkan di bagian Penerimaan Berkas SKCK.
  3. Setelah semua persyaratan diserahkan, kemudian petugas memberi form yang harus diisi.
  4. Isi form sesuai data diri Anda.
  5. Untuk mempermudah, pengisian form tersebut, Anda bisa melihat contoh yang biasanya dipajang di ruangan pembuatan SKCK Polres.
  6. Jika sudah selesai mengisi semua form, serahkan form ke bagian Penerimaan Berkas SKCK.
  7. Selesai, tinggal menunggu SKCK jadi.
  8. Jika SKCK sudah jadi, Anda akan dipanggil untuk mengammbil SKCK di Loket Pengambilan SKCK.
  9. Fotocopy dan Legalisir SKCK yang sudah jadi tersebut, sebanyak yang Anda butuhkan, contoh: 10 lembar.
  10. Serahkan fotocopi SKCK di bagian Legalisir SKCK.

Syarat-syarat perpanjangan SKCK:


  • Menunjukkan SKCK lama yang masih berlaku
  • Jika sudah habis masa berlaku, serahkan SKCK lama dan habis masa berlaku tidak lebih dari 1 tahun
  • Melengkapi syarat-syarat lain: fotokopi KTP dan pass foto 4x6 background merah (4 lembar)
  • Biaya administrasi
SKCK ini berlaku 6 bulan dari tanggal pembuatan. Jika sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, kalian bisa melakukan perpanjangan. Namun jika habis masa berlaku lebih dari 1 tahun, kalian harus membuat SKCK baru.

Langkah-langkah pembuatan dan pengurusannya pun sama seperti langkah pembuatan dan pengurusan SKCK baru diatas.

Biaya Pembuatan SKCK 2019


Pembuatan SKCK ada biaya administrasinya, yang merupakan salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun dasar hukum penarikan biaya administrasi PNBP pembuatan dan perpanjangan SKCK ini adalah:
  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Dulu, saat admin membuat SKCK ini, biaya pembuatannya adalah 10ribu rupiah, namun setelah tanggal 6 Januari 2017 biaya pembuatan SKCK ini naik menjadi Rp30.000. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) biaya yang dibutuhkan adalah Rp 60.000. 

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat ketika proses pembuatan SKCK telah selesai. Sedangkan untuk biaya legalisir fotocopy SKCK adalah GRATIS.

Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres


Setelah kelengkapan yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Di sini ada poin penting yang harus Anda ketahui.

  1. Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/ CPNS, PPPK, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/ Kota), dan bukan membuat SKCK di Polsek. 
  2. Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
  3. Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Karena itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik fotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.
  4. Tentang sidik jari, bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Tapi ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut, sehingga Anda perlu bertanya mengenai hal ini.
  5. Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
  6. Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Ingin Mengurus SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri?



Sekali lagi, perlu Anda ketahui Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.

Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS, PPPK maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/ DPRD/ kepala daerah/ bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.

Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/ DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.

Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.

Cara Membuat SKCK Online


Pembuatan SKCK online yang diterapkan oleh Kepolisian adalah merupakan salah satu reformasi birokrasi yang dilakukan ditubuh Kepolisian RI. Dalam rangka untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan pembuatan SKCK.

Untuk membuat SKCK secara online, Anda bisa mengakses portal resmi pembuatan SKCK online di https://skck.polri.go.id/

Persyaratan pembuatan SKCK online tidak berbeda jauh dengan persyaratan pembuatan SKCK secara manual atau offline, yakni:
  • Scan PASSPOR (untuk keperluan keluar negeri)
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Scan Kartu Keluarga (KK)
  • Scan Akte Lahir / Ijasah
  • Scan Pas foto berukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Rumus Sidik Jari
Setelah Anda berhasil membuat SKCK secara online dengan mengakses dan mengisi formulir yang tersedia di porta SKCK online diatas, Anda akan mendapatkan nomor registrasi. 

Nomor registrasi tersebut berguna untuk proses pengambilan SKCK di kantor kepolisian yang telah Anda pilih sewaktu mendaftar dan membuat SKCK secara online tersebut. 

Walaupun anda membuat SKCK dengan menggunakan sistem online, anda juga harus tetap membawa dokumen yang menjadi syarat pembuatan SKCK pada saat pengambilan SKCK di Kepolisian tempat anda mendaftar.

Secara praktis, berikut tahapan cara membuat SKCK online:

  1. 1. Akses website skck.polri.go.id, lalu pilih menu formulir pendaftaran online SKCK, klik next step.
  2. Anda akan diarahkan ke menu pengisian data pribadi [Nama, NIK, wilayah Polres, hingga bagian paling akhir perintah upload foto].
  3. Selanjutnya, Anda akan mengisikan nama ayah dan ibu kandung, alamat tempat tinggal, pekerjaan, sampai nama saudara kandung.
  4. Tahap isian berikutnya adalah data pendidikan, mencakup nama sekolah, kota, serta tahun lulus sekolah.
  5. Di tahapan ini, akan ada kotak dialog pertanyaan, seperti apakah kamu pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Isi terlebih dahulu sebelum klik selanjutnya.
  6. Jangan lupa untuk mengisi dengan jujur apa tujuan Anda membuat SKCK: keperluan pendidikan, pekerjaan, atau yang lainnya. Pastikan sudah diisi sebelum klik next.
  7. Tahapan akhir, setelah semua tahapan pengisian selesai. Klik Kirim Data untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.
  8. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan kode atau nomor registrasi untuk dibawa ke loket Polsek/Polres guna ditukarkan dengan SKCK aslinya. Pastikan Anda mencatat dengan baik nomor ini.


Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari:

  • Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
  • Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar
  • Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar
  • Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
  • Melengkapi formulir sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)


Selanjutnya, jika sudah selesai semuanya, Anda tinggal membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran sebesar Rp30.000.

Anda dapat mendaftarkan diri untuk pembuatan SKCK secara online atau memperoleh informasi mengenai SKCK online sesuai domisili, di daftar polda atau polres berikut:

 dan mungkin anda adalah salah satu dari sekian banyak orang yang menanti pengumuman resmi Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Secara Online/ Offline Beserta Biayanya

1. SKCK Online Polri

Untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa melakukan pembuatan SKCK melalui website Polri https://skck.polri.go.id/.

2. Polda Jawa Barat

Untuk warga Jawa Barat Anda dapat membuat SKCK dengan mudah melalui situs SKCK Online Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Silahkan kunjungi alamat http://www.jabar.polri.go.id/.

Pada alamat tersebut Anda langsung bisa mengisi formulir online SKCK yang meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan seterusnya.

3. Polda Bali

Polda Bali memberikan fasilitas pengurusan SKCK online melalui alamat http://www.bali.polri.go.id.

Dengan 4 (empat) langkah mudah yang diberikan, jika pengisian formulir permohonan online dilakukan dengan benar, maka SKCK akan dirproses hanya dalam waktu 5 menit saja.

4. Polda Jawa Tengah

Untuk masyarakat Jawa Tengah, silakan melakukan pembuatan SKCK dengan mengunjungi alamat berikut ini http://skck.jateng.polri.go.id/.

5. Polda Jawa Timur

Untuk masyarakat Jawa Timur, silakan kunjungi alamat ini http://jatim.polri.go.id.

Pada alamat tersebut, Anda langsung bisa mengisi formulir online SKCK yang meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan seterusnya.

6. Polres Sidoarjo

Bagi yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, dapat membuat SKCK secara online di http://skckonline.polrestasidoarjo.com.

7. Polres Malang

Untuk yang tinggal di Kota Malang, dapat mengurus SKCK online di http://resmalangskck.com/.

8. Polres Pontianak

Yang tinggal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat dapat mengurus SKCK Online di http://skck.polrestapontianakkota.org/.

9. Polres Barelang

Bagi Anda yang bertempat tinggal di Pulau Batam bisa mendaftarkan diri di https://kepri.polri.go.id/barelang/; apok.batam.go.id/daftar/skck.

10. Polres Banyuwangi

Untuk yang tinggal di Kabupaten Banyuwangi, dapat mendaftarkan dirinya di http://www.banyuwangi.jatim.polri.go.id.

11. Polres Surabaya

Anda yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur dapat mengurus SKCK online di http://polrestabessurabaya.com. 

12. Polres Bogor

Untuk yang berdomisili di Kota Bogor, daftarkan diri Anda untuk mendapatkan SKCK di https://bogor.jabar.polri.go.id/layanan-skck/.

Nyatanya membuat SKCK itu mudah dan tidak seribet yang Anda pikirkan.

Yang paling utama dan terpenting adalah mempersiapkan semua kelengkapan dokumen yang dibutuhkan serta memahami alur pembuatan SKCK yang tepat.

Untuk Anda yang baru pertama kali membuat SKCK, ada baiknya, seperti yang telah kami sebutkan yakni melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan fotokopi dalam jumlah banyak.

Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan SKCK pun bisa selesai dengan cepat.

Demikianlah cara pembuatan SKCK di Kepolisian lengkap dengan syarat dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pembuatan SKCK baik secara manual/ offline ataupun secara online, sebagai pemenuhan salah satu syarat pendaftaran CPNS dan PPPK nanti. Semoga bermanfaat.

berbagai sumber

0 Response to "Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Secara Online/ Offline Beserta Biayanya "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel